Cicil Rumah di Bank Syariah Lebih Untung? Ini Penjelasannya

Cicil Rumah di Bank Syariah Lebih Untung? Ini Penjelasannya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 29 Jan 2019 14:37 WIB
ilustrasi rumah. Foto: Danang Sugianto
Jakarta - Pembiayaan perumahan di bank syariah dinilai bisa lebih menguntungkan jika dibanding Kredit pemilikan rumah (KPR) di bank konvensional. Ini karena akad yang digunakan memungkinkan bank dan calon nasabah menentukan margin atau imbal hasil yang akan diberlakukan setiap bulannya.

Direktur utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo menjelaskan keuntungan membeli rumah melalui pembiayaan di Bank Syariah diantaranya rasa tentram dan tenang karena dengan pembiayaan Syariah terhindar dari transaksi riba, angsuran tetap (fixed) sampai lunas dengan akad murabahah.

Juga beberapa kemudahan lain seperti tidak dikenakannya biaya administrasi, provisi dan appraisal. Selain itu, nasabah juga memperoleh berbagai kemudahan lainnya yaitu proses mudah dan cepat, uang muka ringan, jangka waktu s/d 20 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui pembiayaan kepemilikan rumah di BNI Syariah, nasabah juga tidak dikenakan denda dan tidak pinalti pada saat pelunasan dipercepat," kata Firman saat dihubungi detikFinance, Selasa (29/1/2019).

Dia menjelaskan dibandingkan dengan bank konvensional, angsuran rumah di bank syariah bisa tetap sampai lunas dan tidak tergantung kondisi suku bunga di pasar (akad murabahah) yang bisa berubah setiap saat, sehingga nasabah dapat merencanakan keuangannya ke depan dengan aman. Di samping itu, dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) angsuran nasabah dapat lebih ringan dibandingkan dengan Bank Konvensional.

Syarat pembiayaan Griya iB Hasanah antara lain: fotocopy KTP, KK, NPWP, Surat nikah (bagi yang sudah menikah), rekening koran/tabungan, slip gaji dan keterangan masa kerja (bagi karyawan), laporan keuangan dan legalitas usaha (bagi pengusaha/wiraswasta).


Kemudian egalitas agunan (sertifikat tanah dan IMB), surat ijin praktek profesi (bagi profesional), dan foto. Disamping itu proses pembiayaan juga melihat karakter, kemampuan nasabah dan obyek yang akan dibiayai.

Dihubungi terpisah, Direktur utama PT Bank Muamalat Indonesia Achmad K Permana menjelaskan KPR di bank konvensional hanya memiliki satu akad yaitu akad kredit dengan perhitungan bunga ditentukan di awal akan tetapi masih bisa berubah sewaktu-waktu.

"Sehingga kalau di bank konvensional angsuran bisa berubah jadi lebih besar atau lebih tinggi. Sedangkan di bank syariah dengan akad murabahah menggunakan angsuran tetap sama sampai akhir pembiayaan," jelas dia.

Dia menjelaskan pembiayaan di Bank syariah juga terdapat opsi (muqosah sesuai kebijakan Bank) untuk pelunasan pembiayaan tanpa penalti dan tidak membayar seluruh margin yang berlaku sampai dengan lunas. Hal ini berbeda dengan KPR Konvensional yang cenderung mengharuskan nasabah membayar sebagian besar bunga yang berlaku selama masa kredit.

Menurut Permana keuntungan mencicil rumah dengan pembiayaan di bank syariah adalah adanya akad murabahah yang angsurannya tetap. Jadi antara nasabah dan bank sudah berdiskusi untuk membayar jumlah yang harus dibayarkan oleh nasabah yaitu harga rumah setelah dikurangi uang muka.

"Setelah itu ditambah jumlah margin yang sesuai dan sudah ditentukan jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, menggunakan satu harga jual untuk nasabah," jelas dia.

Kemudian, untuk saat ini sesuai dengan ketentuan pemerintah, uang muka KPR syariah lebih ringan dibanding KPR konvensional, yakni bisa hingga 10%, sedangkan pada KPR konvensional minimal 15%.

(kil/fdl)

Hide Ads