Kepala unit usaha syariah PT Bank OCBC NISP Koko T Rachmadi menjelaskan cara untuk mendapatkan rumah tanpa riba adalah mengajukan pembiayaan pada bank syariah. Ini karena akad yang digunakan oleh bank syariah tidak mengandung unsur riba.
Kemudian, selain bank juga ada developer atau pengembang yang membangun perumahan syariah.
"Sekarang banyak pilihan jika ingin rumah tanpa riba. Di bank syariah kan ada akad murabahah dan musyarakah mutanaqisah, itu semuanya dihitung dan bebas riba," ujar Koko saat dihubungi detikFinance, Selasa (29/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, jika di bank syariah maka uang muka yang disetorkan bisa lebih murah dibanding KPR pada bank konvensional.
Dia mengungkapkan, selain bank syariah juga ada pengembang perumahan syariah. Ini biasanya tak bekerja sama dengan bank dan memiliki financing sendiri.
"Biasanya mereka nafasnya panjang, modalnya mantap lah. Jadi pembeli bisa cicil langsung ke mereka atau membeli secara cash," ujar Koko.
Koko menambahkan, untuk mengajukan skema pembiayaan perumahan di bank syariah hampir mirip dengan mengajukan KPR di bank konvensional. Misalnya harus warga negara Indonesia (WNI), sudah berusia 21 tahun atau telah menikah, dokumen kelengkapan hingga dokumen pekerjaan.