Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menguasai lahan seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Lahan tersebut berstatus HGU (hak guna usaha).
Apa itu HGU?
HGU merupakan hak pengelolaan lahan yang diterbitkan pemerintah bisa kepada individu ataupun badan usaha. Lahan tersebut biasanya digunakan untuk bidang usaha perkebunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan HGU diberikan dalam jangka waktu yang relatif lama, bisa mencapai 35 tahun dan dapat diperpanjang. HGU umumnya digunakan untuk lahan perkebunan sawit, tebu hingga jagung.
"Kalau nggak salah 35 tahun dan dapat diperpanjang," tutur Himawan.
Himawan menambahkan, untuk mendapatkan HGU dilakukan beberapa proses. Pertama, dibutuhkan izin dari pemerintah daerah setempat.
"Biasanya prosesnya izin lokasi dulu diterbitkan pemerintah daerah baru diproses. Banyak beberapa prosedur," kata Himawan.
Ketentuan mengenai HGU diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Dalam Pasal 28 dijelaskan bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau
peternakan.
HGU diberikan atas tanah dengan luas minimal 5 hektare dan jika luasnya 2 hektare atau lebih harus disertai investasi yang layak dan teknik perusahaan yang sesuai perkembangan zaman. HGU juga bisa beralih dan dialihkan ke pihak lain.