Mengenal Skema HGU yang Bikin Prabowo Kuasai Lahan di Kaltim dan Aceh

Mengenal Skema HGU yang Bikin Prabowo Kuasai Lahan di Kaltim dan Aceh

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 19 Feb 2019 06:25 WIB
Mengenal Skema HGU yang Bikin Prabowo Kuasai Lahan di Kaltim dan Aceh
Foto: Edi Wahyono

Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief mengatakan skema HGU sudah lama digunakan untuk memanfaatkan lahan menjadi lebih produktif. Bahkan, BUMN juga menggunakan skema ini.

"Itu perkebunan-perkebunan PTPN sejak zaman Belanda di waktu zaman Orde Lama kan dinasionalisasi jadi BUMN juga, HGU juga," kata Himawan kepada detikFinance, Senin (18/2/2019).

HGU diberikan dengan jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang. HGU juga bisa beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain," bunyi Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 28 Ayat 3.

Mereka yang bisa mendapatkan HGU adalah warga negara Indonesia (WNI) dan berbadan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Hide Ads