Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief mengatakan skema HGU sudah lama digunakan untuk memanfaatkan lahan menjadi lebih produktif. Bahkan, BUMN juga menggunakan skema ini.
"Itu perkebunan-perkebunan PTPN sejak zaman Belanda di waktu zaman Orde Lama kan dinasionalisasi jadi BUMN juga, HGU juga," kata Himawan kepada detikFinance, Senin (18/2/2019).
HGU diberikan dengan jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang. HGU juga bisa beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang bisa mendapatkan HGU adalah warga negara Indonesia (WNI) dan berbadan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.