Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan bahwa dalam pembiayaan rumah subsidi untuk ASN/Polri akan ada tambahan skema baru.
Khalawi menyebutkan aturan tersebut adalah dibebaskannya pemilihan tipe rumah bagi ASN/Polri. Selain itu nantinya ada batas subsidi yang akan ditanggung pemerintah.
"Tipe rumahnya mungkin yang berbeda bisa sampai tipe 72 maksimal, harganya juga tidak dibatasi. Cuma KPR-nya dibatasi Rp 300 juta untuk golongan 3 dan 4, dan golongan 1 dan 2 itu Rp 250 juta KPR-nya," ungkap Khalawi saat ditemui di kantornya, Selasa (5/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya menurut Khalawi, subsidi yang diberikan kepada pemohon akan dibatasi. Dia mencontohkan apabila ada golongan I membeli rumah seharga Rp 500 juta maka hanya mendapatkan subsidi Rp 300 juta.
"Jadi subsidinya sesuai dengan KPR-nya itu. Lalu untuk tenor tetap 20 tahun," tambahnya.