Rumah Subsidi Buat PNS Bisa Sampai Ukuran 72

Rumah Subsidi Buat PNS Bisa Sampai Ukuran 72

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 06 Mar 2019 09:44 WIB
Rumah Subsidi Buat PNS Bisa Sampai Ukuran 72
Foto: Agung Pambudhy

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan bahwa dalam pembiayaan rumah subsidi untuk ASN/Polri akan ada tambahan skema baru.

Khalawi menyebutkan aturan tersebut adalah dibebaskannya pemilihan tipe rumah bagi ASN/Polri. Selain itu nantinya ada batas subsidi yang akan ditanggung pemerintah.

"Tipe rumahnya mungkin yang berbeda bisa sampai tipe 72 maksimal, harganya juga tidak dibatasi. Cuma KPR-nya dibatasi Rp 300 juta untuk golongan 3 dan 4, dan golongan 1 dan 2 itu Rp 250 juta KPR-nya," ungkap Khalawi saat ditemui di kantornya, Selasa (5/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini diketahui rumah dengan KPR subsidi memiliki ukuran standar, yaitu maksimal ukuran type 36.

Nantinya menurut Khalawi, subsidi yang diberikan kepada pemohon akan dibatasi. Dia mencontohkan apabila ada golongan I membeli rumah seharga Rp 500 juta maka hanya mendapatkan subsidi Rp 300 juta.

"Jadi subsidinya sesuai dengan KPR-nya itu. Lalu untuk tenor tetap 20 tahun," tambahnya.

Hide Ads