Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan, Eko Heri Djulipoerwanto mengatakan bahwa pihaknya sedang mematangkan aturan mengenai pelonggaran batasan gaji tersebut.
"Kita sekarang lagi matangkan. Supaya ketika policy-nya dikeluarkan kemudian ditarik lagi, tidak seperti itu," ungkap Eko saat ditemui di kantornya, Selasa (5/3/2019).
Namun, Eko menilai memang permintaan perumahan dari kalangan masyarakat bergaji Rp 4 juta ke atas dan belum bisa untuk menyicil rumah itu masih banyak. Kalangan-kalangan tersebut lah yang menurutnya akan difasilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya dengan menambahkan batas penghasilan maksimal dapat mengakomodir kebutuhan perumahan banyak pihak.
"Itu kan batas maksimum penghasilan, jadi batas maksimumnya saja yang dinaikkan. Nanti pasar menyesuaikan, supply menyesuaikan," ungkap Eko. (dna/dna)