Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjelaskan untuk pembangunan kota baru ini membutuhkan waktu yang panjang. Namun bisa fungsional dalam kurun waktu 5 tahun.
"Kesungguhan pemerintah untuk mengeksekusi, jadi kalau tahun ini sudah diputuskan lokasinya. Tahun depan sudah dilakukan pembangunan infrastrukturnya dan bisa dipercepat, 5 tahun kota ini sudah fungsional," ujar Bambang saat Blak-blakan dengan detikcom pekan lalu, di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyebut rencana pemindahan ini sudah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020 - 2024 dan visi 2045.
Menurut Bambang dibutuhkan undang-undang untuk pembentukan ibu kota ini. Hal ini agar pembangunan bisa dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya di 5 tahun ke depan.
"Dibutuhkan undang-undang, karena ini akan menegaskan bahwa daerah khusus ibu kota itu ada di wilayah baru. Kalau tahun ini sudah persis lokasi dan kelengkapannya. Maka tahun depan sudah mulai bangun infrastruktur dasarnya," jelas dia.
Bambang menyebut rencana pindah pusat pemerintahan ini adalah upaya untuk meringankan dan memindahkan beban Pulau Jawa. Memang dibutuhkan proses dan waktu yang tak sebentar hingga nantinya kota ini bisa berfungsi optimal dan target 1,5 juta penduduk bisa tercapai.
Baca juga: Ibu Kota RI Pindah ke Mana? |
"Harus ada effort dari sekarang untuk mengurangi beban Pulau Jawa tadi, khususnya Jakarta," imbuh dia.
Selain itu tujuan ibu kota baru ini adalah untuk meratakan pembangunan yang ada di Indonesia. Dia menjelaskan saat ini pulau Jawa memberikan kontribusi hingga 58%, Sumatera 22% untuk perekonomian.
Jika nantinya pusat pemerintahan dipindahkan ke Kalimantan, maka turut membantu untuk meratakan hingga ke Wilayah lain mulai dari Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara.
"Nah kita ingin paling tidak dari Kalimantan ada kontribusi yang lebih besar, karena dari Kalimantan kontribusinya kecil sekali terhadap perekonomian," ujarnya. (kil/zlf)