Daftar Terbaru Rumah Bebas Pajak

Daftar Terbaru Rumah Bebas Pajak

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 29 Mei 2019 07:20 WIB
2.

Ini Kriterianya

Daftar Terbaru Rumah Bebas Pajak
Foto: Tim Infografis, Luthfy Syahban

Dikutip detikFinance dari laman Setkab, Selasa (28/5/2019), PMK tersebut menetapkan sejumlah kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat dibebaskan dari PPN. Kriteria pertama adalah luas bangunan tidak melebihi 36 m2.

Kriteria kedua adalah harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Kriteria ketiga yaitu rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria keempat yaitu luas tanah tidak kurang dari 60 m2. Selanjutnya kriteria terakhir bahwa perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Hide Ads