Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatimengungkapkan penyesuaian batas harga rumah bebas pajak pertambahan nilai (PPN) dilakukan demi mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
Hal itu karena rumah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Lebih lanjut, sektor properti memiliki dampak yang besar terhadap perekonomian nasional.
"Adjusment ini juga merupakan valuasi sesudah terjadinya inflasi terutama di sektor properti dan juga di dalam rangka meng-create demand yang cukup bagus sehingga akan memunculkan pertumbuhan ekonomi dengan speel over yang lebih bagus," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal ini dengan demikian untuk masyarakat terutama kelompok menengah dia bisa mendapatkan rumah dengan tidak harus menanggung PPN," ujar Sri Mulyani.
"Ini akan sangat banyak sekali membantu masyarakat keluarga menengah dan juga dalam rangka menciptakan momentum growth di sektor perumahan," ungkap dia.
(ang/ang)