Kepala UPT Rumah Dp Rp 0 Dzikran Kurniawan mengatakan, biaya perawatan ini ditentukan oleh pemilik rumah DP Rp 0. Nantinya, warga membentuk kepengurusan untuk menentukan biaya pemeliharaan ini.
"Kalau itu ruang milik, mereka bentuk kepengurusan sendiri kan ada Pergub 132 yang atur kepemilikan rusun, apartemen rusun dan lain-lain," katanya.
Baca juga: Segini Cicilan Rumah DP Rp 0 Gagasan Anies |
"Mereka seperti halnya kita tinggal RT RW lah ya, membentuk pengurus lingkungan tuh, pengurus itu menetapkan, berapa iuran sampah, security," sambungnya.
Dzikran mengatakan, biaya ini dikenal dengan iuran pengelolaan lingkungan (IPL). Baginya, di rumah model apapun ada biaya pengelolaan lingkungan.
"Penghuni itu nanti bermusyarawah membentuk pengurus, pengurus itulah yang akan menetapkan berapa biaya IPL namanya, iuran pengelolaan lingkungan. Sama, ini persis kaya apartemen nanti, penduduk rusun itu yang akan bermusyarawarah membentuk mengelola lingkungan mereka sendiri. Kalau biaya lingkungan sama, tinggal di mana saja ada, tinggal rumah tapak iuran RT RW ada," paparnya. (ara/ara)
Simak Video "Video: 2 Terdakwa Korupsi Lahan Dp Rp 0 Dituntut 9 dan 7 Tahun Penjara"
[Gambas:Video 20detik]