Menteri PPN Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, salah satu skema pendanaan pemindahan ibu kota negara berasal dari APBN. Alokasinya pun bukan dari penerimaan murni pajak melainkan berasal dari hasil kerja sama pengelolaan aset negara.
Bambang mengibaratkan kerja sama pengelolaan aset ini seperti halnya tukar guling. Dia mencontohkan, pemerintah bisa mendapatkan sumber penerimaan baru hingga Rp 150 triliun dari gedung alias aset negara yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka, Kuningan, Sudirman, Thamrin.
"Jadi ini sifatnya karena ada potensi penerimaan yang besar dari aset Jakarta, maka kita akan mengupayakan agar kerja sama pengelolaan aset di Jakarta bisa dipakai untuk membangun ibu kota baru," kata Bambang di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, kata Bambang, pihak swasta pun bisa membeli aset negara berupa gedung dengan kompemsasi membangun beberapa fasilitas di lokasi ibu kota negara yang baru nantinya.
Selain APBN, Kepala Bappenas juga bilang bahwa skema pembiayaan pembangunan ibu kota negara bisa dilakukan dengan kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU) dan partisipasi swasta/BUMN.