Berdasarkan dokumen gagasan rencana dan kriteria desain ibu kota baru dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), seperti yang dikutip detikFinance, Rabu (21/8/2019), pembangunan ibu kota baru ini tetap akan mempertahankan keberadaan hutan Kalimantan.
Sehingga, nantinya ruang terbuka hijau (RTH) di ibu kota baru akan mencakup minimal 50% dari luas ibu kota. Dalam RTH tersebut akan dibangun taman rekreasi, ruang hijau, kebun raya, komplek atau sarana olah raga yang terintegrasi dengan bentangan alam, supaya nantinya RTH ini layaknya di kawasan berbukit yang meliputi daerah aliran sungai (DAS).
Tentunya dengan konsep Forest City ini, teknologi energi terbarukan juga menjadi komponennya. Tak lupa juga dengan pembangunan kota yang berorientasi pada transportasi publik publik berbasis rel seperti Moda Raya Terpadu (MRT) yang juga merupakan rencana pemerintah untuk menjadi sarana transportasi publik di ibu kota baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT