Tentu saja datang dari Jakarta ke ibu kota baru untuk mengurus perizinan akan memakan waktu dan biaya.
"Jadi masih banyak yang harus bertemu sendiri dengan kementerian untuk pengurusan perizinan segala gitu," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini memang pengurusan izin bisa melalui sistem online seperti OSS. Sayangnya menurut Shinta perizinan berbasis digital ini belum sepenuhnya berjalan.
Kalau perizinan online sudah berjalan dengan baik, artinya seluruh perizinan bisa secara online tanpa tatap muka langsung, pindah ibu kota tak jadi masalah.
"Jadi ini dengan pemindahan ibu kota kan pasti ada administrasinya yang tambah-tambah, karena tidak di dalam tempat yang sama kan. Nah jadi ini pasti ada mobilisasi isu tambahan biaya dengan pengurusan-pengurusan (izin)," jelasnya.
Kondisi tersebut menurutnya perlu jadi perhatian. Tujuannya agar tidak ada hambatan investasi ketika ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur.
"Jadi selama ini kita belum bisa fully digitalise. Nah ini mungkin yang menjadi concern banyak pihak bagaimana nanti kalau (ibu kota) pindah ke sana, bagaimana nanti dari segi administrasinya dan segala macam," tambahnya.
(toy/dna)