Pihak Tanoto saat ini tengah menunggu tindak lanjut pemerintah. Pihaknya percaya, pemerintah akan memberikan solusi terbaik.
Menurut Ketua Dewan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Iwan Nurdin, Tanoto bisa mendapatkan kompensasi berupa lahan dan kerugian tanaman yang di atasnya.
"Seharusnya begitu," kata Iwan saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika konsesinya masih dalam jangka waktu dan dalam keadaan produktif maka kompensasinya bisa berupa luasan lahan HTI seluas yang diambil dan kerugian atas tanaman di atasnya (tanam tumbuh) bukan atas tanahnya," jelas dia.
Iwan menjelaskan, mekanisme HTI berbeda dengan lahan yang dijadikan hak guna usaha (HGU). Hapusnya hak atas tanah tersebut harus karena lahannya musnah, diterlantarkan, habis jangka waktunya, lalu untuk kepentingan umum.