Sederet Sanksi Penjara di RUU Pertanahan

Sederet Sanksi Penjara di RUU Pertanahan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 26 Sep 2019 09:29 WIB
Halaman ke 1 dari 3
1.

Sederet Sanksi Penjara di RUU Pertanahan

Sederet Sanksi Penjara di RUU Pertanahan
Foto: dok detikcom
Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan ditunda. RUU ini bakal kembali dibahas di periode selanjutnya.

RUU ini sendiri merupakan salah satu RUU yang kontroversial. Sebab, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Salah satu yang menarik perhatian dalam RUU ialah terkait ketentuan pidana. Lantaran, dalam draf ini memuat ketentuan di mana setiap orang yang menghalangi petugas akan dipadana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu termuat dalam Pasal 91 yang bunyinya: Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Lantas, apa saja sanksi pidana dalam RUU ini? Simak beritanya dirangkum detikcom:
Berdasarkan draf RUU Pertanahan seperti dikutip detikcom, Rabu (25/9/2019) aspek pidana diatur dalam Bab XII dari Pasal 87 sampai Pasal 95.

Pasal 87

Setiap orang yang dengan sengaja menghilangkan atau merusak dokumen Pertanahan yang menjadi bukti penerbitan Hak Atas Tanah dan tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), dikenai pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 88

(1) Setiap orang yang menggunakan dan memanfaatkan Tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2,5 (dua setengah) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerugian terhadap orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh tahun) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Pasal 89

(1) Setiap orang yang melakukan alih fungsi Tanah pertanian pangan berkelanjutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerugian terhadap masyarakat sekitar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Pasal 90

(1) Setiap orang sebagai Pemegang Hak Atas Tanah atau dasar penguasaan yang dengan sengaja menutup akses atau tidak memberikan akses lain kepada masyarakat di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerugian terhadap masyarakat sekitar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 91

Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang Tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

"Itu kekacauan luar biasa, orang mau mempertahankan haknya akan kewenang-wenangan itu hak asasi manusia bahkan ada di konstitusi kita. Setiap manusia itu berhak dilindungi barangnya, tidak boleh digusur sewenang-wenang itu di konstitusi kita. Masa orang mempertahankan haknya malah dipidana, ini kengawuran sistematis aja. Masa orang gusur tidak diancam pidana, yang melawan penggusur diancam pidana. Itu logika terbalik," kata Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin kepada detikcom, Rabu (25/9/2019).


Pasal 92

(1) Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan memanfaatkan Hak Atas Tanah secara spekulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerugian terhadap masyarakat sekitar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 93

(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau memalsukan keabsahan atau kebenaran materiil dokumen Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerugian terhadap orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh tahun) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

Pasal 94

(1) Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama yang dengan sengaja membuat, mengedarkan dan/atau menggunakan alas hak atau sertipikat Tanah palsu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerugian terhadap orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 95

(1) Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama yang melakukan dan/atau membantu melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik Pertanahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerugian terhadap orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh tahun) tahun dan denda paling banyak Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah).

Hide Ads