Sederet Sanksi Penjara di RUU Pertanahan

Sederet Sanksi Penjara di RUU Pertanahan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 26 Sep 2019 09:29 WIB
Halaman ke 3 dari 3
3.

Pasal 91-Pasal 95

Sederet Sanksi Penjara di RUU Pertanahan
Foto: Cadhia Lidyana
Pasal 91

Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang Tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

"Itu kekacauan luar biasa, orang mau mempertahankan haknya akan kewenang-wenangan itu hak asasi manusia bahkan ada di konstitusi kita. Setiap manusia itu berhak dilindungi barangnya, tidak boleh digusur sewenang-wenang itu di konstitusi kita. Masa orang mempertahankan haknya malah dipidana, ini kengawuran sistematis aja. Masa orang gusur tidak diancam pidana, yang melawan penggusur diancam pidana. Itu logika terbalik," kata Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin kepada detikcom, Rabu (25/9/2019).


Pasal 92

(1) Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan memanfaatkan Hak Atas Tanah secara spekulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerugian terhadap masyarakat sekitar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 93

(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau memalsukan keabsahan atau kebenaran materiil dokumen Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerugian terhadap orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh tahun) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

Pasal 94

(1) Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama yang dengan sengaja membuat, mengedarkan dan/atau menggunakan alas hak atau sertipikat Tanah palsu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerugian terhadap orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 95

(1) Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama yang melakukan dan/atau membantu melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik Pertanahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerugian terhadap orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh tahun) tahun dan denda paling banyak Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah). (fdl/fdl)

Hide Ads