"Sebelumnya sudah pernah. Sebetulnya MoU ini sudah pernah kita laksanakan dulu itu 2017. Tapi belum ada tindakan tegas," ungkap Raden saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/10/2019).
Raden menjelaskan bahwa kasus mafia tanah pada tahun 2017 memang tidak terlalu diekspos seperti kasus yang ada akhir-akhir ini. Untuk menghindari kejadian serupa, saat ini Kementerian ATR/BPN bersama Polri bertindak tegas dan lebih terbuka dalam setiap kasus agar para oknum mafia tanah bisa lebih jera.
"Dulu memang belum kita viralkan, belum kita publish. Tujuannya itu kan sebetulnya apa yang kita lakukan ini supaya mereka tahu bahwa mereka jangan main-main untuk ini loh gitu," kata Raden.
(ara/ara)