Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Warga Dayak Minta Lahan 5 Hektar/KK

Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Warga Dayak Minta Lahan 5 Hektar/KK

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 18 Okt 2019 08:00 WIB
2.

Warga Dayak Minta Lahan 5 Hektar/KK

Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Warga Dayak Minta Lahan 5 Hektar/KK
Foto: Achmad Dwi Afriyadi
Wakil Bendahara Umum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Dagut H Djunas mengatakan, kondisi masyarakat Suku Dayak dalam posisi terjepit. Sebab, tanah dan hutan adat semakin menyempit karena investor mengembangkan lahan kelapa sawit, tambang, dan hutan.

Oleh sebab itu, ia meminta agar pemerintah memberikan jaminan atas tanah dan hutan adat ini. Ia meminta agar masyarakat adat diberikan lahan 5 hektar (Ha) untuk tanah adat dan 10 ha untuk hutan adat.

"Itu artinya bahwa masyarakat kita menginginkan bagaimana masyarakat kita mempunyai tanah 5 Ha tiap kepala keluarga yang diberikan sertifikat gratis oleh pemerintah. Dan setiap desa memiliki hutan adat minimal 10 ha yang juga diberi legalitas," katanya dalam seminar itu.

Dia memaparkan, berdasarkan data yang ada, sebanyak 285 desa di Kalimantan Tengah yang telah menghilang. Desa itu tergantikan oleh perkebunan sawit.

"Akibat itu masyarakat kita kurang lebih menurut data yang ada pada kami khusus 285 desa yang tinggal hanya desanya saja, itu semua perkebunan sawit dan itu membuat munculnya forum koordinasi Tani Dayak Misik, yang pada saat ini sudah dibentuk kelompok-kelompok di desa, sudah dibentuk ada 870 desa di Kalimantan Tengah dari 1.560 desa di Kalimantan Tengah," paparnya.

Memang, pihaknya menyadari masyarakat tak mampu mengolah lahan itu sendiri. Namun, lahan itu bisa dikerjakan bersama dengan investor.

"Maka tidak berlebihan masyarakat Dayak menuntut 5 ha tiap kepala keluarga diberikan sertifikat gratis dari 5 Ha dibuat produktif. Kita menyadari mungkin kita tidak mampu menggarap 5 ha tapi kehadiran investor bisa dibuat kerja sama sehingga masyarakat menghasilkan untuk kebutuhan hidupnya," jelasnya.

Terkait hutan adat, pihaknya ingin pemerintah menjamin 4 hak masyarakat adat yakni berburu, memungut hasil hutan, meramu, dan keperluan religius.

"Hutan adat minimal 10 Ha, kenapa mengingat di 285 desa sudah tidak ada lagi hutan adatnya kami berharap kebijakan hutan adat adalah pengakuan PBB di dalam hutan adat ada 4 hak masyarakat adat kita," terangnya.

Hide Ads