Sofyan mewujudkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR ini akan memudahkan urusan perizinan investasi karena pemerintah daerah (Pemda) bisa langsung menerbitkan izin lokasi.
Sayangnya, hingga kini baru ada 53 kota dan kabupaten yang memiliki RDTR di seluruh Indonesia. Kata Sofyan, ia akan mempercepat izin RDTR ini.
"Perlu diketahui baru ada 53 RDTR di seluruh Indonesia. Begitu tidak ada RDTR maka kalo menyangkut tanah, menyangkut lokasi harus pergi ke daerah lagi. Oleh sebab itu kita akan percepat RDTR," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut ke halaman berikutnya >>>