Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan bahwa AMDAL tidak bisa dihapus. Jika merujuk Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018, maka AMDAL hanya bisa dikecualikan.
Hal itu sekaligus membantah pernyataan Menteri ATR Sofyan Djalil yang ingin menghapus proses IMB dan AMDAL demi melancarkan investasi.
"Permen yang dirujuk P24-nya menteri LHK, kita menyebutnya pengecualian, bukan menghapus," kata Siti di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syaratnya itu dia integrasi. Jadi tata ruangnya sudah mengintegrasikan konsep lingkungan," ujar Siti.
(ang/ang)