Soal Program Rumah 2020 yang Perlu Kamu Tahu

Soal Program Rumah 2020 yang Perlu Kamu Tahu

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 27 Des 2019 06:27 WIB
Soal Program Rumah Rumah 2020 yang Perlu Kamu Tahu. Ilustrasi Foto: Kementerian PUPR

Syarat Mau Dilonggarkan

Kementerian PUPR bakal menyesuaikan syarat gaji maksimum masyarakat yang bisa mendapatkan fasilitas subsidi KPR.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D Heripoerwanto menjelaskan, saat ini penerima bantuan subsidi FLPP harus masyarakat yang upahnya maksimal Rp 4 juta. Itu syarat untuk KPR rumah tapak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau sekarang dilihat ya seperti saya kemukakan tadi, ya memang yang sekarang batas yang Rp 4 juta untuk yang FLPP sudah berlangsung cukup lama ya dan kita sekarang lagi memfinalisasi untuk regulasi dasarnya untuk merubah itu ya," kata dia di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

Namun dia belum bisa menjelaskan secara detail mengenai perubahan yang akan dilakukan terkait syarat penerima subsidi KPR.

Setidaknya dia memastikan bahwa Kementerian PUPR sedang menyiapkan regulasinya. Hal itu sekaligus menjawab kondisi di mana gaji masyarakat dari tahun ke tahun mengalami kenaikan sehingga perlu ada penyesuaian persyaratan untuk mendapatkan subsidi KPR.

"Ya itu yang kami sekarang siapkan peraturan terakhirnya yaitu regulasinya untuk tahun 2020," tambahnya.

Meski demikian, subsidi bunga akan disetop.

Hide Ads