Ada New Normal, Bagaimana Nasib Bisnis Properti?

Ada New Normal, Bagaimana Nasib Bisnis Properti?

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 02 Jun 2020 12:26 WIB
Gelaran Indonesia Properti Expo 2020 resmi dibuka. Pameran yang menyediakan berbagai rumah murah dan terjangkau terutama untuk kaum milenial ini diselenggarakan di Jakarta Convention Center, Jakarta. 

Indonesia Properti Expo merupakan pameran yang telah dirintis sejak tahun 1992. Pameran ini terus berkelanjutan dan berkesinambungan diadakan secara regular setiap tahunnya.
Ilustrasi/Foto: Tripa Ramadhan

4. Kebiasaan Bekerja

Kebiasaan WFH telah membentuk pola bagi sebagian perusahaan untuk melanjutkan kebiasaan kerja di rumah. Untuk itu, hunian seperti landed houses maupun apartemen akan lebih adaptif dengan memanfaatkan ruang di propertinya untuk ruang kerja yang cukup. Konsep SOHO, WOHO, Co-Working Space, Virtual Office, Boutique Office di area sekunder akan menjadi lebih populer dibandingkan perkantoran konvensional saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini pun terus berkembang penggunaan meeting-meeting online yang membuat lebih efisien. Para pemilik gedung perkantoran harus segera mengantisipasi hal ini, karena akan berimbas pada pengurangan tingkat hunian yang sangat signifikan.

5. Pemasaran Proyek

ADVERTISEMENT

Saluran distribusi yang masih dimungkinkan berjalan saat pandemi adalah saluran digital. Sehingga dapat dipastikan ke depan semua akan masuk ke sistem digital dan disruption technology akan semakin cepat terjadi. Startup properti akan terus berkembang dan bermunculan. Teknologi akan semakin cepat dengan proses pemasaran berbasis digital.

6. Proses Transaksi

Proses transaksi properti didorong untuk semakin berkembang ke arah digital, tidak harus bertatap muka langsung. Mulai dari pemesanan unit, pembayaran, sampai proses jual beli yang menghadirkan notaris secara online. Meski tidak cukup hanya dengan bertatap online, proses pembeliannya sangat dimungkinkan untuk berubah drastis secara online.

Ke depannya mungkin akan muncul tidak hanya sekadar prosesnya yang secara digital, namun tanda tangan pun dapat disahkan secara digital meskipun saat ini hal-hal tersebut belum diatur secara hukum.


(ara/ara)

Hide Ads