Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Ikut Tapera?

Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Ikut Tapera?

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 05 Jun 2020 16:25 WIB
Tapera
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta -

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera resmi diteken dan diundangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) per 20 Mei 2020 lalu. Dengan begitu, maka Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bisa beroperasi secepatnya.

BP Tapera disiapkan untuk membiayai rumah subsidi bagi para aparatur sipil negara (pegawai negeri sipil/PNS) dan karyawan dengan memotong gaji dan dimasukkan ke dalam iuran rumah subsidi tersebut.

Akan tetapi, dalam pasal 38 PP ini dijelaskan bahwa pemanfaatan iuran ini hanya bisa dinikmati oleh peserta yang belum mempunyai rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, peserta harus memenuhi persyaratan: mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan atau 1 tahun, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah dan atau menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama atau perbaikan rumah pertama," terang pasal 38 PP Tapera dikutip oleh detikcom, Jumat (5/6/2020).

Lalu, untuk apa PNS atau karyawan yang sudah punya rumah, gajinya tetap dipotong buat iuran Tapera ini?

ADVERTISEMENT

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa dasar pembentukan BP Tapera diambil dari asas-asas yang tertuang dalam Pasal 2 UU 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dua asas penguat di dalam UU itu ialah tentang asas kebermanfaatan dan gotong royong.

Untuk itu, meski tujuan utamanya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mempunyai rumahnya sendiri, namun kehadiran peserta bukan MBR dianggap penting sebagai wujud gotong royong membantu sesama.

"Definisi gotong royong apa yaitu secara bersama-sama dan saling tolong menolong yang sudah punya rumah membantu yang belum punya rumah. Kenapa perlu bergotong royong, kalau tidak bergotong royong, menyediakan dana murah jangka panjang itu tidak akan tercapai," ujar Eko dalam telekonferensi, Jumat (5/6/2020).

Meski begitu, peserta non MBR dijamin tetap mendapat manfaat setara lewat program BP Tapera ini. Peserta non MBR yang sudah rumah dijamin bisa mencairkan iurannya saat habisa masa kepesertaannya yang diatur dalam PP tersebut.

"Kemudian yang sudah rumah pun dananya tetap dikembalikan, ini kan indah sekali. Jadi sama-sama yang bergotong royong ini menerima manfaat," sambungnya.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menambahkan bahwa pembentukan badan ini penting sebab tak semua individu mempunyai akses ke perbankan.

"Ga semua masyarakat segmen MBR memiliki akses kemudahan ke perbankan. Nah, melalui BP Tapera diharapkan akses kepada lembaga keuangan untuk pembelian rumah mereka itu lebih mudah lagi," terang Adi.

BP Tapera bisa meyakinkan perbankan untuk menyediakan pembiayaan yang dibutuhkan para peserta MBR terutama bagi para peserta mandiri.

"Karena kalau dengan jumlah yang banyak kalau diwakili BP Tapera mudah-mudahan persyaratan perbankan yang harus kalau individu masing-masing itu kita bisa bicarakan dengan teman-teman perbankan. Jadi salah satu value untuk teman-teman MBR tidak semuanya sih tapi ada beberapa segmen. Khususnya untuk pekerja mandiri, dengan menjadi penabung harapan kami memudahkan mereka untuk mendapat akses di perbankan," tandasnya.



Simak Video "Heboh Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Iuran Tapera, Cek Faktanya"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads