Portofolio investasi tersebut akan ditempatkan pada instrumen dalam negeri baik konvensional maupun syariah. Para peserta berhak memilih instrumen yang dikehendakinya.
"Untuk mengakomodasi permintaan anggota yang ingin dikelola datanya melalui prinsip syariah ini juga dimungkinkan. Semua ini mengacu pada tata kelola, kemudian pada prinsip, betul-betul efektif dikembangkan untuk memastikan keberlangsungan dana jangka panjang sekaligus bisa dialokasikan kebutuhan pembiayaan dalam jangka pendek sesuai permintaan peserta," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun instrumen investasi BP Tapera, baik secara syariah dan konvensional, antara lain di deposito perbankan; surat utang pemerintah pusat; surat utang pemerintah daerah; surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Ikut Tapera? |
Pemupukan Dana Tapera dilakukan sesuai dengan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh komite investasi KIK dan dituangkan dalam KIK. Adapun dana pemanfaatan akan digunakan untuk pembiayaan perumahan peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.
"Proses pengelolaan investasi ini tentunya akan mengacu pengelolaan yang mengedepankan risk dan returns. Kami akan mengoptimumkan pengelolaan dana tapi juga memperhatikan risiko yang mungkin terjadi," imbuhnya.
Simak Video "Rumah Subsidi Banyak Tak Dihuni"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)