Dia menjelaskan yang boleh mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan adalah pekerja dengan penghasilan Rp 8 juta per bulan. Jumlah itu menurutnya kecil, untuk PNS muda saja menurutnya bisa dicapai dalam waktu sebentar.
Hitung-hitungannya PNS muda yang baru masuk saja menurutnya sudah memiliki gaji pokok dan tunjangan keluarga sebesar Rp 6-7 juta. Sementara dalam perhitungan penghasilan untuk manfaat pembiayaan rumah perhitungannya dari gaji pokok, tunjangan kerja dan tunjangan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang mau dapat manfaat di kami nanti menetapkan harus Rp 8 juta penghasilannya. Sekarang kalau PNS sendiri baru masuk gaji pokok dan tunjangan keluarganya baru masuk aja, range-nya Rp 6-7 juta," papar Nostra.
"Nanti kalau memanfaatkan biayanya, dari Rp 8 juta tadi itu hitungannya sudah sama gaji tunjangan kerja dan tunjangan keluarganya kita masukan," sambungnya.
Dia juga menjelaskan syarat lainnya, yaitu minimal peserta Tapera selama setahun penuh untuk bisa menikmati manfaat pembiayaan kepemilikan rumah.
Simak Video "Rumah Subsidi Banyak Tak Dihuni"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)