Menepis Potong Gaji di Tapera demi Corona, AS-India Tuding RI 'Curang'

Round-Up Berita Terpopuler

Menepis Potong Gaji di Tapera demi Corona, AS-India Tuding RI 'Curang'

Vadhia Lidyana, Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 08 Jun 2020 21:00 WIB
Tapera
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta -

Berita terpopuler detikFinance Senin (8/6/2020) tentang program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Melalui Deputi Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Nostra Tarigan, pemerintah menepis kecurigaan potong gaji di program Tapera demi menangani pandemi Corona.

Selain itu berita terpopuler lainnya tentang Amerika Serikat (AS) hingga India menuding Indonesia 'curang' dalam aktivitas ekspor. Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca berita terpopuler detikFinance berikut ini. Klik halaman selanjutnya.

Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) memang wajib diikuti oleh setiap orang yang mempunyai penghasilan setara upah minimum di daerah masing-masing. Tapi dana yang kelak terhimpun melalui program ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain perumahan bagi para pesertanya.

Deputi Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Nostra Tarigan menyatakan hal itu menanggapi kecurigaan sejumlah politisi dan pengamat terkait PP 25 Tahun 2020.

"Kalau ditafsirkan untuk menghimpun dana pembangunan, apalagi dikaitkan dengan pandemi itu tidak tepat," kata dia kepada Tim Blak-blakan detikcom, Minggu (7/6/2020).

Pasal 15 ayat 1 PP itu menetapkan besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Tapi menurut Nostra, aturan itu tidak serta-merta berlaku setelah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu.

"Kami menargetkan proses pengumpulan iuran baru akan dimulai per Januari 2021. Itu pun baru untuk PNS yang sebelumnya sudah menjadi peserta Bapertarum," kata deputi bidang hukum dan administrasi BP Tapera itu.

Baca selengkapnya di sini: Menepis Kecurigaan Potong Gaji Tapera untuk Pandemi Corona

Klik halaman selanjutnya

Indonesia baru saja mendapatkan 16 tuduhan antidumping dan safeguard atas ekspor kepada mitra dagang. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat negara-negara tersebut antara lain Amerika Serikat (AS), India, Ukraina, Vietnam, Turki, Uni Eropa (UE), Filipina, Australia, dan Mesir.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina membeberkan, produk-produk ekspor yang dituduh dalam kasus dumping dan safeguard antara lain alumunium, kayu, dan sebagainya.

"Dalam masa pandemi COVID-19 tercatat ada 16 inisiasi tuduhan baru antidumping dan safeguard yang dilakukan negara mitra terhadap produk ekspor Indonesia di negara tujuan ekpsor. Produk yang dituduh bervariasi mulai dari mono sodium glutamat, baja, alumunium, kayu, benang tekstil, bahan kimia, matras kasur, dan produk otomotif," kata Srie dalam webinar Kemendag, Senin (8/6/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengatakan, jumlah tuduhan ekspor yang diterima dalam kurun waktu 5 bulan di tahun 2020 ini memecah rekor dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Pada tahun 2002 mencapai 12 tuduhan. Sekarang dalam masa pandemi baru 5 bulan saja Indonesia sudah menghadapi 16 kasus tuduhan yang terdiri dari 10 tuduhan antidumping, dan 6 tuduhan safeguard dari negara mitra. Jadi sudah melebihi rekor tahunan. Biasanya setahun paling-paling kita menghadapi 14 tuduhan rata-rata. Sekarang baru 5 bulan sudah 16 kasus," ungkap Pradnyawati.

Baca selengkapnya di sini: AS hingga India Tuduh RI 'Curang' soal Ekspor Selama Pandemi Corona

Klik halaman selanjutnya

Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan besaran iuran yang akan ditarik sebagai simpanan untuk pembiayaan perumahan. Besaran simpanan pokoknya 3% diambil langsung dari penghasilan per bulan.

Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan menjelaskan bagi pekerja yang memiliki pemberi kerja jumlah iurannya dibagi. Pekerja membayar 2,5% sisanya dibayarkan oleh pemberi kerja.

"Besaran simpanan sebesar 3%. 2,5% dari pekerja, 0,5% dari pemberi kerja, kan begitu kalau yang ada dari dalam PP," jelas Nostra kepada tim blak-blakan detikcom.

Penghitungan jumlah iurannya per bulan diambil dari akumulasi gaji pokok dengan tunjangan keluarga. Nostra juga mengatakan pekerja yang gajinya sebesar upah minimum wajib ikut program ini.

"Kalau kita untuk simpanannya dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Tapera yang wajib jadi peserta yang upahnya upah minimum," kata Nostra.

Baca selengkapnya di sini: Begini Hitungan Potong Gaji Tiap Bulan buat Iuran Tapera


Hide Ads