Menepis Potong Gaji di Tapera demi Corona, AS-India Tuding RI 'Curang'

Round-Up Berita Terpopuler

Menepis Potong Gaji di Tapera demi Corona, AS-India Tuding RI 'Curang'

Vadhia Lidyana, Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 08 Jun 2020 21:00 WIB
Tapera
Foto: Mindra Purnomo

Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan besaran iuran yang akan ditarik sebagai simpanan untuk pembiayaan perumahan. Besaran simpanan pokoknya 3% diambil langsung dari penghasilan per bulan.

Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan menjelaskan bagi pekerja yang memiliki pemberi kerja jumlah iurannya dibagi. Pekerja membayar 2,5% sisanya dibayarkan oleh pemberi kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besaran simpanan sebesar 3%. 2,5% dari pekerja, 0,5% dari pemberi kerja, kan begitu kalau yang ada dari dalam PP," jelas Nostra kepada tim blak-blakan detikcom.

Penghitungan jumlah iurannya per bulan diambil dari akumulasi gaji pokok dengan tunjangan keluarga. Nostra juga mengatakan pekerja yang gajinya sebesar upah minimum wajib ikut program ini.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita untuk simpanannya dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Tapera yang wajib jadi peserta yang upahnya upah minimum," kata Nostra.

Baca selengkapnya di sini: Begini Hitungan Potong Gaji Tiap Bulan buat Iuran Tapera


(hns/dna)

Hide Ads