Ini Cara Mencairkan Iuran Tapera Bagi Pekerja yang Kena PHK

Ini Cara Mencairkan Iuran Tapera Bagi Pekerja yang Kena PHK

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 17 Jun 2020 16:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

Alasannya karena biasanya korban PHK dalam waktu selambat-lambatnya 1-2 tahun bisa saja mendapat pekerjaan baru di perusahaan lain, sehingga bisa lanjut membayar iuran Tapera seperti sebelumnya.

"Jadi kita nilai dulu, setelah kita nilai baru kita bayarkan kembali karena kalau kena PHK atau dipecat, bisa saja dalam waktu dekat diterima lagi di tempat lain, itu kan continue," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbeda dengan pekerja yang memang pensiun atau meninggal dunia, uangnya akan langsung cair dalam waktu dekat. "Tapi kalau dia pensiun, cepat. Kalau dia meninggal juga cepat, langsung cair," pungkasnya.

Mengutip pasal 24 PP No.25 Tahun 2020 tentang Tapera itu dijelaskan bahwa peserta yang habis masa kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya.

ADVERTISEMENT

"Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir," tulis ayat 2 pasal 24 PP No. 25 Tahun 2020 tentang Tapera itu.


(ara/ara)

Hide Ads