3. Aset Lainnya Masih Disisir Negara
Saat ini pihak DJKN masih menyisir BMN apa saja yang bisa dimanfaatkan pengelolaannya dengan skema LCS. Di beberapa negara, skema LCS diterapkan pada bandara hingga pelabuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema LCS ini pemerintah bisa menarik potensi pendapatan dalam pengelolaan BMN di depan, artinya jika satu BMN dikelola dengan skema LCS selama 30 tahun maka pemerintah mendapat nilai keuntungan selama 30 tahun ini di depan atau dibayarkan oleh calon mitra.
Simak Video "Video: Harapan Suporter Agar Indonesia Kalahkan China di GBK"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/zlf)