3 Fakta GBK Jadi Aset Termahal RI

3 Fakta GBK Jadi Aset Termahal RI

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Minggu, 12 Jul 2020 15:20 WIB
Kawasan Gelora Bung Karno ramai dikunjungi warga untuk berolahraga di Minggu pagi. Protokol kesehatan pun diterapkan oleh masyarakat guna cegah COVID-19.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat nilai aset negara atau barang milik negara (BMN) mencapai Rp 10.467,53 triliun. Aset tersebut terus dikelola pemerintah untuk mendapatkan pundi-pundi yang disebut pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Dari banyak aset yang dimiliki negara DJKN menyebut komplek Gelora Bung Karno (GBK) sebagai aset yang paling tinggi alias mahal usai direvaluasi dan lolos audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berikut 3 fakta GBK sebagai aset termahal negara.

1. Nilainya Rp 347 Triliun

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, nilai aset komplek GBK yang paling anyar sebesar Rp 347 triliun dari total aset negara senilai Rp 10.467,53 triliun.

"Kalau Satker GBK nilainya Rp 347 triliun, tanahnya sekitar Rp 345 triliun, bangunannya Rp 3 triliun, itu sebuah komplek paling tinggi di Indonesia," ujar Encep.

ADVERTISEMENT

2. Nilai GBK Terus Naik

Dia menjelaskan, kenaikan nilai aset komplek GBK dikarenakan lokasinya yang berada di tengah kota Jakarta. Tingginya nilai aset komplek GBK lantaran mahalnya harga tanah di kawasan tersebut.

Menurut Encep, pemerintah juga akan mengoptimalkan aset negara atau BMN agar memberikan hasil berupa pendapatan negara bukan pajak (PNBP) lebih besar lagi. Salah satunya melalui PP Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan revisia dari PP Nomor 27 Tahun 2014.

Melalui beleid itu, pemerintah bisa mengoptimalkan BMN melalui skema Limited Concession Scheme (LCS).

lanjut ke halaman berikutnya

3. Aset Lainnya Masih Disisir Negara

Saat ini pihak DJKN masih menyisir BMN apa saja yang bisa dimanfaatkan pengelolaannya dengan skema LCS. Di beberapa negara, skema LCS diterapkan pada bandara hingga pelabuhan.

Skema LCS ini pemerintah bisa menarik potensi pendapatan dalam pengelolaan BMN di depan, artinya jika satu BMN dikelola dengan skema LCS selama 30 tahun maka pemerintah mendapat nilai keuntungan selama 30 tahun ini di depan atau dibayarkan oleh calon mitra.



Simak Video "Video: Harapan Suporter Agar Indonesia Kalahkan China di GBK"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads