Menurut Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, kedua rekomendasi tersebut telah ditunaikan oleh pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Kini status temuan tersebut telah dianggap tuntas dan tidak lagi berstatus rugi.
"Iya. Di pemantauan tindak lanjut kami, (temuan ini) sudah dikelompokkan sebagai tindak lanjut yang sesuai rekomendasi," ujar Pemut kepada detikcom, Jumat (17/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua rekomendasi itu telah diselesaikan pihak terkait pada akhir 2019 lalu. Adapun dua rekomendasi yang dimaksud adalah memotong pembayaran terakhir dan potensi kelebihan pembayaran terakhir atas potensi kelebihan pembayaran pekerjaan Tower A DP 0 rupiah Klapa Village yang dilaksanakan PT TEP (PT Totalindo Eka Persada) senilai Rp 4,55 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, BPK juga merekomendasikan Dirut PPSJ untuk menagih denda keterlambatan PT TEP senilai Rp 4,73 miliar dan menyetorkan ke rekening KSO ST (KSO Sarana Totalindo).
"Rekomendasi ini sudah diselesaikan sekitar bulan Oktober 2019," tambahnya.
Simak Video "Video: 2 Terdakwa Korupsi Lahan Dp Rp 0 Dituntut 9 dan 7 Tahun Penjara"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/fdl)