Kontrak investasi ini nantinya akan dipecah ke berbagai instrumen. Di mana alokasi pemupukan sebesar 40-60% dilakukan lewat manajer investasi ke Kontrak Investasi Konvensional atau Kontrak Investasi Kolektif Syariah seperti deposito, surat berharga Pemerintah, surat Berharga Pemda, surat berharga bidang perumahan dan kawasan serta bentuk investasi lain yang menguntungkan.
Selain itu alokasi pemanfaatan sebesar 30-55% di Bank dan perusahaan pembiayaan lewat Efek atas penyaluran pembiayaan (KPR, kredit pembangunan rumah atau kredit renovasi rumah).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana Tapera juga ada alokasi cadangan 5% ditempatkan rekening operasional untuk pengembalian dana peserta dan Deposito (bila dana belum ditarik). Pencadangan perlu dilakukan. Jadi kami perlu memastikan simpanan bisa kembali ke penabung dengan hasil pemupukannya," tegasnya.
Selain manajer investasi, institusi lain yang bekerja sama dengan BP Tapera di antaranya adalah Bank Kustodian dalam hal ini PT Bank Rakyat Indonesia/BRI (Persero) Tbk dan bank umum sebagai bank penyalur yang secara profesional diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Simak Video "Rumah Subsidi Banyak Tak Dihuni"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)