Selain menjual propertinya, MCG juga wajib memberikan dukungan kepada PBT, salah satunya dengan wajib menyewa bagian tertentu dari properti (uncommited space) dari PBT. MCG juga wajib membayar bunga tunggakan kepada PBT apabila MCG terlambat untuk membayar biaya sewa.
Para pihak sepakat untuk menyelesaikan transaksi ini dalam waktu paling lambat 31 Maret 2021 atau tanggal lain yang disetujui secara tertulis oleh para pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, MCG adalah anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Lippo Karawaci, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Indonesia, berkedudukan di PX Pavilion Lantai 3, Jl. Puri Indah Boulevard Blok U1, Puri Indah, RT002/RW002, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Indonesia.
Baca juga: Strategi Bisnis Fashion Hadapi Pandemi |
Sedangkan PBT adalah anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh LMIRT, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Indonesia, berkedudukan di Gedung Berita Satu Plaza Lantai 8, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 35-36, RT00/RW00, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia.
Lalu, LMIRT adalah suatu dana investasi real estate yang dibentuk dan tunduk pada hukum Singapura.
Simak Video "Bahagianya RIIZE Dapat Hadiah Baju Batik di Acara Fansign Jakarta"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/eds)