Jakarta -
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mempercepat proses pembebasan lahan enclave pada proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) The Mandalika. Saat ini proses pembebasan lahan telah memasuki tahapan konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) di Pengadilan Negeri Praya mengingat pemilik lahan tidak sepakat dengan nilai hasil appraisal.
Proses konsinyasi ini mengacu UU Nomor 2 Tahun 2012. Untuk tahap pertama, telah didaftarkan dan disetorkan oleh pihak ITDC ke PN Praya untuk dikonsinyasi kepada 9 orang pemilik lahan enclave untuk tanah seluas 16.992 m2 dengan total dana sekitar Rp16,9 miliar pada 11 September.
"Proses pembebasan lahan enclave terus kami upayakan di tengah situasi pandemi ini, dan kami optimis melalui konsinyasi ini proses akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kami juga memastikan bahwa proses pembebasan lahan ini tidak akan mengganggu kegiatan pembangunan The Mandalika, khususnya pembangunan Jalan Kawasan Khusus (JKK)," ujar Direktur Konstruksi dan Operasi ITDC, Ngurah Wirawan dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, pembangunan tetap berjalan sesuai rencana karena kami hanya membangun di lahan yang masuk dalam HPL ITDC yang telah berstatus clean and clear,"
Lahan enclave adalah lahan yg terletak di dalam deliniasi KEK Mandalika, namun belum pernah dibebaskan oleh ITDC sebelumnya, serta tidak tumpang tindih dengan HPL ITDC. Saat ini, total lahan enclave seluas kurang lebih 9,51 ha (31 bidang) yang dalam proses pembebasan.
Dalam hal ini, ITDC telah menawarkan sejumlah skema pembebasan lahan kepada pemilik lahan enclave, antara lain pemberian ganti untung dan tukar guling. Nilai ganti untung maupun tukar guling adalah sesuai hasil appraisal yang telah ditentukan oleh penilai independen.
Di luar lahan enclave, seluruh lahan yang masuk HPL ITDC telah berstatus clean and clear berdasarkan hasil verifikasi oleh Tim Terpadu yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB serta telah mendapat putusan hukum tetap dari Pengadilan.
Status lahan enclave ini berbeda dengan lahan yang diklaim kepemilikannya oleh warga. Untuk lahan enclave, ITDC mengakui dasar kepemilikan lahan enclave oleh pemilik. Oleh karena itu, saat ini tengah dilakukan proses pembebasan lahan.
Sementara, untuk lahan yang diklaim adalah lahan yang diklaim kepemilikannya atau dikuasai oleh warga masyarakat, namun lahan tersebut berada di dalam HPL ITDC (tumpang tindih). Dalam hal ini warga tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan hak atas tanah sesuai ketentuan UU Pokok Agraria. Penyelesaian lahan klaim ini hanya dapat dilakukan melalui jalur hukum yaitu warga yg mengklaim menggugat ke pengadilan.
Mengenai proyek JKK, pihaknya menegaskan pembangunan tetap berjalan sesuai rencana dan target. Saat ini pembangunan dibagi dalam 2 kegiatan utama, yaitu pekerjaan ground work/galian, timbunan dan pemadatan tanah, dan pekerjaan lapisan akhir (pengaspalan) dan pekerjaan tunnel.
Pekerjaan ground work/galian, timbunan dan pemadatan tanah oleh kontraktor WIKA-BRL per tanggal 28 September 2020 dengan progres sudah mencapai lebih kurang 76%. Sementara pekerjaan lapisan akhir (pengaspalan) dan pekerjaan tunnel oleh kontraktor PT PP (Persero) sudah mulai dikerjakan dan direncanakan akan selesai pada bulan Juni 2021.
"Pembangunan JKK kami targetkan akan selesai pada bulan Juni 2021. Kami optimis JKK akan rampung sesuai dengan target karena pekerjaan konstruksi tetap kami laksanakan dengan baik, tentunya dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk para pekerja kontraktor, serta kebutuhan bahan baku/material, alat dan pekerja masih dapat terpenuhi sampai saat ini. Kami berharap dukungan semua pihak agar Proyek Strategis Nasional ini dapat berjalan dengan lancar," terang Ngurah Wirawan.
Sebelumnya, Komnas HAM RI memperingatkan ITDC untuk tak melakukan pelanggaran HAM pada proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort. Peringatan ini disampaikan setelah melakukan investigasi lahan pembangunan lintasan MotoGP Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ini yang mau kita tuntaskan. Jangan sampai dengan proyek superprioritas justru terjadi pelanggaran HAM di sana," ungkap komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara saat menggelar konferensi pers di Mataram sebagaimana dalam keterangannya kepada detikcom Kamis (1/10/2020).
PT ITDC merupakan pengelola KEK Mandalika Resort. Pada Rabu (30/9), Beka bersama timnya melakukan investigasi lahan.
Beka menuturkan Komnas HAM menerima pengaduan dari sembilan orang warga pemilik lahan, yang didampingi oleh tim kuasa hukum. Menurut Beka, terdapat dua aduan yang dilayangkan dari laporan pengaduan yang diterima pihaknya pada 13 Agustus lalu. Pertama masalah hak atas lahan yang belum terbayarkan dan kedua intimidasi terhadap warga oleh sejumlah oknum.
"Sebelumnya ada sembilan orang untuk 10 bidang lahan yang mengadu ke kami, kemudian bertambah menjadi 14 pengadu dari 15 bidang lahan. Total luas lahan mencapai 11,3 hektare," sebutnya.
Simak Video "Video: Gubernur NTB Terpilih Lalu Muhamad Iqbal Janji Benahi MotoGP Mandalika"
[Gambas:Video 20detik]