Sederet Klaim Kemudahan Punya Rumah-Tanah dalam UU Cipta Kerja

Sederet Klaim Kemudahan Punya Rumah-Tanah dalam UU Cipta Kerja

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 17 Okt 2020 10:00 WIB
Menteri ATR Sofyan Djalil
Foto: Menteri ATR Sofyan Djalil - Dok Humas Kementerian ATR
Jakarta -

Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sektor pertanahan, pemerintah membentuk badan baru yakni bank tanah. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengklaim bank tanah ini bakal menguntungkan masyarakat banyak.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dengan adanya bank tanah masyarakat bisa membangun rumah di perkotaan dengan harga yang lebih murah. Sofyan pun menjelaskan bagaimana cara kerja bank tanah tersebut hingga bisa membuat harga rumah di perkotaan lebih murah di kemudian hari.

"Yang pertama adalah Bank Tanah itu idenya untuk menyediakan tanah milik negara untuk digunakan untuk kepentingan sosial, dengan apa namanya Perumahan Rakyat, perhutanan, dan lain-lain," ujar Sofyan dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (16/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank tanah akan mengelola tanah-tanah yang selama ini terlantar atau tidak bertuan. Tanah terlantar tadi akan jadi milik negara. Sebagian dari tanah terlantar yang jadi hak milik negara tadi sebagiannya untuk perumahan rakyat.

Nah, di situ lah peran pemerintah memberi subsidi agar harga tanah di perkotaan khusus perumahan rakyat tersebut dipatok dengan harga semurah mungkin bahkan kalau perlu, kata Sofyan dijual dengan harga Rp 0 sehingga masyarakat tinggal membeli rumah saja yang dibangun di atas tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tanah perkotaan, tanah milik bank tanah kita bisa berikan nanti misalkan untuk harga tanahnya itu bisa antara, bahkan kalau perlu Rp 0, karena itu tanah negara yang dikelola bank tanah, ataupun kalau bayar, bayar murah sekali," ungkapnya.

Tanah terlantar yang diambil negara tadi akan dikelola oleh berbagai Kementerian/Lembaga untuk membangun kebutuhan perumahan tadi.

"Nah jadi kita menyediakan tanah. Siapa yang membiayai dan membangun, tentu ada yang bagi-bagi tugas, yang membangun kita tahu adalah Menteri PUPR atau nanti mekanismenya misalnya lewat Perumnas, bahkan di bank tanah dibikin juga lembaga khusus untuk membangun Perumahan Rakyat. Jadi yang membangun itu," tambahnya.

Untuk anggaran pembangunan perumahan rakyat tadi, kemungkinan juga akan mendapat subsidi dari pemerintah. Sehingga harganya lebih rendah. Lalu, untuk anggarannya, Sofyan sendiri tak bisa memastikan bakal diambil dari mana, tapi kemungkinan berasal dari program-program perumahan rakyat yang sudah ada seperti Tapera.

"Anggaran perumahan rakyat itu tentu tidak semua perumahan rakyat itu harus gratis, jadi yang penting adalah ada sejenis subsidi, ada inisiatif dari pemerintah, kemudian rakyat yang membeli, kalau harganya tanah sudah Rp 0 maka harga rumahnya lebih rendah," tuturnya.

"Berapa anggarannya, saya tidak bisa mengatakan, itu adalah di luar kompetensi saya. Tapi yang Anda lihat bagaimana misalnya sekarang sudah ada lembaga di bank, di OJK diwajibkan membikin lembaga penyedia rumah, kemudian juga sudah disiapkan Tapera, tabungan perumahan rakyat, yang itu di diambil dari berbagai pihak ya perusahaan, pengusaha dan pekerja untuk supaya ada tabungan untuk perumahan rakyat," paparnya.

Investor bisa pinjam lahan. Langsung klik halaman selanjutnya.

Selain menguntungkan bagi masyarakat, bank tanah juga memungkinkan investor meminjam lahan dengan panjang konsesi 20 tahun. Lahan ini dapat dimanfaatkan pemodal sebagai ruang khusus untuk melakukan riset atau alih teknologi.

"Ada investor membutuhkan riset untuk bio engineering, riset untuk farmasi berbasis tanaman seperti jamu, daripada dibikin di mana, kita beri di sini (Bank Tanah)," kata Sofyan.

Ia menambahkan, pemerintah sengaja menyediakan lahan gratis sebagai bentuk insentif agar investor tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Lagipula, sambung Sofyan, pemanfaatan lahan oleh korporasi dipastikan tidak akan mengganggu lahan untuk kepentingan lainnya, terutama untuk reforma agraria.

Seperti dalam Undang-undang Cipta Kerja, Sofyan mengatakan lahan yang dikelola oleh Bank Tanah minimal 30% di antaranya harus digunakan untuk reforma agraria. Tanah itu digunakan untuk kepentingan lahan pertanian, perumahan rakyat, pembuatan taman, hingga kepentingan publik lainnya.

Sedangkan 70% lainnya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial. Misalnya untuk pengembangan kawasan rumah ibadah, masjid, fasilitas olahraga, dan ekonomi atau industri. Nantinya, komite Bank Tanah akan dilaksanakan oleh tiga kementerian yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun lahan-lahan yang bakal diambil alih oleh Bank Tanah merupakan tanah telantar atau yang habis masa hak guna usahanya (HGU) dan tidak diperpanjang. Meski ada kepentingan menarik investor dalam pemanfaatannya, Sofyan memastikan tujuan pembentukan Bank Tanah tidak untuk komersial.

"Tapi ini bukan for profit (untuk keuntungan). Kalau ada bagian komersial, itu penting supaya Bank Tanah tetap hidup, enggak perlu nyusu ke APBN terus," ucapnya.

Pasal 126 naskah UUCK menyebutkan Bank Tanah dibentuk untuk menyediakan tanah demi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Pasal 126 ayat (2) menyebutkan ketersediaan tanah untuk reforma agraria paling sedikit 30% dari tanah yang dikelola Bank Tanah.


Hide Ads