Bakal Ada Aturan Baru soal Pertanahan, Harga Tanah Jadi Lebih Murah?

Bakal Ada Aturan Baru soal Pertanahan, Harga Tanah Jadi Lebih Murah?

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 20 Nov 2020 10:30 WIB
Petugas pakai kostum Spiderman saat bangun rumah bersubsidi di Sukoharjo. Diketahui, Kementerian PUPR alokasikan anggaran Rp 11 triliun untuk bangun rumah bersubsidi
Foto: Agung Mardika
Jakarta -

Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini tengah merumuskan peraturan menteri (Permen) ATR/BPN terbaru mengenai penanganan kasus pertanahan. Rencananya, dalam waktu dekat ini, aturan tersebut sudah bisa diterbitkan.

"Ya, Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan aturan baru soal penanganan kasus pertanahan, Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Agus Widjayanto kepada detikcom, Jumat (20/11/2020).

Tujuan dari perumusan aturan tersebut tidak lain adalah untuk menyempurnakan Peraturan Menteri yang sudah ada sebelumnya yakni Permen ATR/BPN No.11 Tahun 2016. Beberapa hal yang menjadi pembeda adalah bila pada Permen sebelumnya belum mengatur tahapan dan mekanisme penanganan kasus untuk memudahkan monitoring dan evaluasi penanganan kasus, maka pada aturan baru itu akan diatur lebih rinci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permen ATR/BPN No.11 Tahun 2016 belum mengatur secara tuntas ukuran penyelesaian sengketa dan konflik sehingga sulit mengukur kinerja penyelesaian, dalam RaPermen ATR BPN yang baru kita tetapkan kriteria selesai menjadi tiga (K1,K2,K3)," tuturnya.

Lalu, bila pada Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2016 belum mengatur klasifikasi kasus yang berat, sedang, ringan, sehingga semua kasus diperlakukan sama termasuk anggaran, waktu penyelesaian dan nilai terhadap hasilnya, namun pada RaPermen baru mengatur klasifikasi kasus menjadi Berat, sedang dan ringan.

ADVERTISEMENT

Aturan yang ada saat ini juga belum membuka ruang bagi Pengacara Negara, Pengacara Profesional/LBH dan mediator serta Lembaga adat untuk membantu percepatan penyelesaian kasus pertanahan. Sedangkan, Rapermen baru membuka ruang bagi pihak yang bersengketa untuk mengetahui perkembangan penanganan sengketa dan konflik pertanahan

"Rapermen baru juga membuka ruang untuk pengaduan secara tertulis, lisan dan melalui on line," tambahnya.

Apakah harga tanah nanti bisa lebih murah? Lihat penjelasannya di halaman berikutnya.

Sehingga, aturan baru ini tidak menjamin apakah kemudian harga tanah bisa lebih murah dengan penanganan kasus yang lebih baik tersebut. Namun, yang jelas aturan baru ini katanya, mengurangi kemungkinan terjadinya total loss dari kondisi tanah yang tidak dapat dimanfaatkan.

"Rapermen ini tidak mempermurah harga tanah, tetapi jika peraturan ini dilaksanakan dengan baik, maka dapat mengurangi terjadinya total loss dari kondisi tanah yang idle," tegasnya.

Sehingga, manfaat utama dari Rapermen tersebut adalah memberi kepastian penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan bukan membuat harga tanah menjadi lebih murah.

"Karena tahapannya lebih jelas dan kepada pihak yang bersengketa dapat meminta informasi tahapan proses penanganan sengketa konflik yang sedang dilaksanakan," timpalnya.



Simak Video "Sambangi Komnas HAM, Suku Anak Dalam Ngadu soal Lahan Direbut"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads