Bakal Ada Aturan Baru soal Pertanahan, Harga Tanah Jadi Lebih Murah?

Bakal Ada Aturan Baru soal Pertanahan, Harga Tanah Jadi Lebih Murah?

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 20 Nov 2020 10:30 WIB
Petugas pakai kostum Spiderman saat bangun rumah bersubsidi di Sukoharjo. Diketahui, Kementerian PUPR alokasikan anggaran Rp 11 triliun untuk bangun rumah bersubsidi
Foto: Agung Mardika

Sehingga, aturan baru ini tidak menjamin apakah kemudian harga tanah bisa lebih murah dengan penanganan kasus yang lebih baik tersebut. Namun, yang jelas aturan baru ini katanya, mengurangi kemungkinan terjadinya total loss dari kondisi tanah yang tidak dapat dimanfaatkan.

"Rapermen ini tidak mempermurah harga tanah, tetapi jika peraturan ini dilaksanakan dengan baik, maka dapat mengurangi terjadinya total loss dari kondisi tanah yang idle," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga, manfaat utama dari Rapermen tersebut adalah memberi kepastian penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan bukan membuat harga tanah menjadi lebih murah.

"Karena tahapannya lebih jelas dan kepada pihak yang bersengketa dapat meminta informasi tahapan proses penanganan sengketa konflik yang sedang dilaksanakan," timpalnya.



Simak Video "Sambangi Komnas HAM, Suku Anak Dalam Ngadu soal Lahan Direbut"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads