Sofyan Djalil Buka-bukaan Jurus Basmi Mafia Tanah

Sofyan Djalil Buka-bukaan Jurus Basmi Mafia Tanah

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 17 Feb 2021 15:21 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil
Foto: Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (Istimewa/Kementerian ATR/BPN)

Namun, saat ini program sertifikat tanah itu masih dalam tahap uji coba. Jadi, masyarakat diminta waspada saat ada yang meminta sertifikat dengan alasan untuk dijadikan elektronik.

"Tidak ada penarikan sertifikat masyarakat kalau kita melakukan digitalisasi pada tahap ini adalah baru kita akan uji coba, karena uji coba itu supaya ada dasar hukumnya baru dikeluarkan basis peraturan menteri. Jadi peraturan menteri ini adalah basis supaya kita bisa mendaftarkan di badan cyber security national di Kominfo," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Sofyan telah meneken Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik per 12 Januari 2021. Nantinya, saat semua proses uji coba selesai dilaksanakan, sertifikat tanah elektronik itu bisa didapatkan masyarakat dengan cara menukarkannya di Kantor Pertanahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menukarkannya ke Kantor Pertanahan, sertifikat lama berbentuk fisik kemudian diubah menjadi elektronik. Sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Meski sudah ditukar ke elektronik, masyarakat dipastikan tetap dapat memegang sertifikat tanah lamanya.

ADVERTISEMENT

"Yang sertifikat lama itu boleh tetap dipegang tapi akan kita stempel, bahwa sertifikat ini telah ada dalam bentuk dokumen elektronik, ini boleh aja dipegang kalau misalnya khawatir nanti ada macam-macam atau kita gunting pinggirannya, sehingga demikian sertifikat itu telah masuk dalam dokumen elektronik," tambahnya.


(ara/ara)

Hide Ads