Mau Ambil KPR DP 0%? Jangan Lupa Pertimbangkan Hal Ini

Mau Ambil KPR DP 0%? Jangan Lupa Pertimbangkan Hal Ini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 01 Mar 2021 07:45 WIB
Bank Indonesia (BI) siap mengeluarkan ketentuan baru Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA), termasuk besaran loan to value atau uang muka. Hal tersebut merupakan dampak dari naiknya BI Rate.
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

DP KPR boleh 0%, tapi masih ada 3 hal lain yang mesti disiapkan. Apa saja?

1. Cicilan Pertama

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari catatan detikcom, Aidil Akbar pernah memaparkan dalam kredit apapun, baik KPR ataupun kendaraan, baik lewat bank atau institusi keuangan lainnya selalu mensyaratkan pembayaran cicilan pertama di muka.

Cicilan bulan pertama ini jumlahnya sebesar cicilan bulanan yang nantinya Anda lakukan. Contohnya, bila seseorang membeli rumah secara kredit seharga Rp 400 juta, uang mukanya Rp 100 juta, maka Rp 300 jutanya adalah jumlah cicilan yang harus dibayar tiap bulan hingga lunas.

ADVERTISEMENT

Dengan suku bunga sekitar 10% per tahun, maka cicilan bulanannya mungkin akan sekitar Rp 3,2 juta per bulan. Maka, selain biaya uang muka, dana cicilan pertama sebesar Rp 3,2 juta harus dipersiapkan.

Dengan DP 0% maka jumlah uang muka yang dibayar duluan akan dioper masuk ke dalam cicilan kredit bulanan dan membuat nominalnya makin besar. Dengan DP 0%, maka seluruh harga rumah sebesar Rp 400 juta harus dibayarkan secara cicilan.

2. Provisi

Dalam setiap penarikan kredit, biasanya akan dikenakan biaya provisi. Biaya provisi ini adalah sejumlah uang yang dipakai untuk membayar marketing fee, mudahnya biaya komisi ke pemasar atau penjual.

Besaran dari biaya provisi ini berbeda-beda tergantung dari jenis pinjaman maupun besaran pinjaman. Rumusnya adalah semakin besar pinjaman maka akan semakin kecil biaya provisi ini. Biasanya besaran biaya provisi ini antara 1%-3% dari besaran plafon kredit yang diajukan.

Yang harus diingat adalah biaya provisi ini sebetulnya bisa saja ditawar atau minta lebih rendah, terutama untuk pinjaman dengan nilai besar.

Sebagai contoh, seseorang memulai kredit KPR dengan rumah senilai Rp 50 miliar, dengan provisi yang hanya 1% saja anda tetap harus membayar Rp 500 juta sendiri. Maka dari itu, karena nominal ini dirasakan besar bisa saja dinegosiasikan nilai provisi ini menjadi lebih rendah.

3. Pengurusan Notaris (PPAJB/AJB)

Ketika melakukan transaksi jual beli dan pengikatan, KPR misalnya, maka nasabah akan berhubungan dengan seorang notaris yang tugasnya akan membuat akta tersebut. Notaris ini biasanya adalah notaris yang ditunjuk oleh pengembang akan tetapi biaya notaris tersebut akan dibebankan ke kreditur.

Besaran biaya notaris juga bervariasi. Tetapi karena notaris ini biasanya sudah dikenakan harga paket maka biaya notarisnya tidak akan menjadi terlalu mahal atau tidak dikenakan dari persentase nilai property tersebut.


(hal/ara)

Hide Ads