Beda Cara Urus IMB dan PBG buat Bangun Gedung

Beda Cara Urus IMB dan PBG buat Bangun Gedung

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 01 Mar 2021 16:36 WIB
Pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) Ujung Menteng, Jakarta, terus dilakukan. Rusunawa ini diperuntukan bagi warga DKI Jakarta berpenghasilan rendah.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy

Sementara, ketentuan umum pembangunan diatur pada Pasal 251 sebagai berikut:

(1) Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(2) Dalam kegiatan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia jasa perencanaan bangunan gedung membuat dokumen rencana teknis untuk memperoleh PBG yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

(3) Dalam kegiatan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus melaksanakan konstruksi sesuai dengan PBG yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota.


(acd/eds)

Hide Ads