Sementara, ketentuan umum pembangunan diatur pada Pasal 251 sebagai berikut:
(1) Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(2) Dalam kegiatan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia jasa perencanaan bangunan gedung membuat dokumen rencana teknis untuk memperoleh PBG yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Dalam kegiatan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus melaksanakan konstruksi sesuai dengan PBG yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota.
(acd/eds)