Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diganti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PBG sendiri menjadi semacam syarat untuk melakukan pembangunan.
Lalu, bagaimana cara mengurusnya?
Ketentuan mengenai PBG diatur lebih rinci di Pasal 253 PP tersebut. Seperti dikutip detikcom, Senin (1/3/2021), disebutkan pada Ayat 1 dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, di Ayat 2 dijelaskan dalam hal Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) dokumen rencana teknis diajukan kepada Menteri. BGFK sendiri ialah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya.
"PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membangun bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung," bunyi Ayat 3.
PBG sebagaimana dimaksud harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi. Di Ayat 5, tertulis PBG meliputi proses (a) konsultasi perencanaan, dan (b) penerbitan.
Adapun dokumen rencana teknik yang dimaksud pada Ayat 1 akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi sebagaimana Ayat 5 huruf a.
Adapun proses konsultasi tersebut dimuat dalam Ayat 7 yang meliputi:
a. pendaftaran
b. pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan
c. pernyataan pemenuhan standar teknis.
"Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diselenggarakan tanpa dipungut biaya," bunyi Ayat 8.