IMB Diganti Persetujuan Bangunan Gedung

Terpopuler Sepekan

IMB Diganti Persetujuan Bangunan Gedung

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 06 Mar 2021 14:45 WIB
2750 Rumah Tidak Layak Huni Dibedah Jadi Homestay

Pekerja melakukan proses pembangunan Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunta) Desa Pulisan, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Kementrian PUPR melalui Ditjen Perumahan melaksanakan Program Sarhunta yang merupakan rangkaian kegiatan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk 2.750 unit rumah tidak layak huni agar bisa menjadiΒ homestayΒ yang menarik untuk mendukung pariwisata.Β 

Total rumah yang akan menjadi target Program Sarhunta berada di KSPN Danau Toba sebanyak 1.000 unit, Borobudur 350 unit, Mandalika 500 unit, Labuan Bajo 600 unit, dan Likupang 300 unit dengan anggaran sebesar Rp429,23 miliar.

Homestay yang dibangun memiliki tipe 36 dengan mengusung konsep ecovillage dan mengedepankan kearifan lokal.

Pembangunan Sarhunta dibagi menjadi dua yakni pertama, peningkatan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni sebagai Sarhunta serta peningkatan kualitas rumah tidak layak huni disepanjang koridor menuju lokasi pariwisata.

Foto : Agung Pambudhy/Detikcom
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan aturan PBG ini karena adanya UU Cipta Kerja dan persoalan mekanisme IMB sebelumnya.

"Karena UU Cipta Kerja, kalau izin tidak ada lagi karena izin menjadi persoalan sebelumnya," katanya kepada detikcom pekan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia mekanisme izin menghambat investasi. Karena itu melalui UU Cipta Kerja mekanisme disederhanakan.

"Membuat investasi tidak bisa, menjadi susah semuanya, izin di sana, izin di sini karena itulah tidak ada izin lagi, itu kan dalam konteks UU Cipta Kerja," terangnya.
Lewat mekanisme PBG, maka siapapun yang ingin membangun harus menyesuaikan dengan tata ruang. Misal, wilayah itu hanya boleh membangun untuk rumah maka hanya boleh dibangun untuk rumah.

ADVERTISEMENT

"Jadi sekarang tidak lagi berbasis izin. Jadi kalau kita membangun berbasis kepada tata ruang, kebutuhan tata ruang. Tata ruang itu di situ boleh membangun apa namanya rumah kita harus bangun rumah. Maka tidak boleh membangun bengkel deket-deket rumah itu risiko tinggi. Untuk itu nanti harus paham tentang tata ruang tersebut," paparnya.

Kemudian, jika bangunan jika tidak sesuai dengan tata ruangnya maka bangunan itu akan dibongkar.

"Jadi kalau misalnya tata ruangnya mengatakan itu tidak boleh dibangun gedung bertingkat, kita bangun, maka nanti dibongkar itu. Jadi berbasis tata ruang," katanya.

PBGPBG Foto: PBG (Tim Infografis Fuad Hasim)
(kil/eds)

Hide Ads