Proses membangun gedung atau rumah kini tak lagi membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab aturan IMB telah dihapus dari Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Penggantinya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Urusan membangun gedung atau rumah kini cukup dengan mengurus PBG saja. Berikut 5 tahapan membangun rumah atau gedung dengan PBG:
1. Memperhitungkan Standar Teknis Gedung dengan Tata Ruangnya
Berdasarkan Bab 4 Pasal 250 (2) PP 16/2021 itu, sebelum mulai membangun gedung, pemilik gedung harus memastikan lebih dulu gedung yang akan dibangun memenuhi standar teknis yang diatur dalam Pasal 13 PP ini atau tidak. Bila belum memenuhi standar teknis tersebut, tetap harus memenuhi ketentuan itu secara bertahap.
Standar teknis yang dimaksud meliputi standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung; standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi Bangunan Gedung; standar Pemanfaatan Bangunan Gedung; standar Pembongkaran Bangunan Gedung; ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang dilestarikan; ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK); ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH); ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN); ketentuan dokumen; dan ketentuan pelaku Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Baca juga: IMB Disebut Kerap Jadi Ladang Oknum Pungli |
2. Buat Perencanaan Teknis Gedung
Setelah itu, pemilik gedung membuat perencanaan teknis bangunan gedungnya yang dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen rencana teknis itu kemudian diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat. Tujuannya adalah untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.
3. Mengurus PBG
PBG tetap harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi bangunannya. Prosesnya meliputi konsultasi perencanaan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan standar teknis hingga pernyataan pemenuhan standar teknis setelah itu penerbitan.
Untuk proses pendaftaran sendiri dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Pada Ayat 10, pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berupa (a) data pemohon atau pemilik, (b) data bangunan gedung, dan (c) dokumen rencana teknis.
"Kepala Dinas Teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10," bunyi Ayat 12.
Berlanjut ke halaman berikutnya.