Harga rumah tengah obral menyusul sejumlah insentif dan relaksasi yang diguyur pemerintah dan Bank Indonesia. Pembelian rumah pun diprediksi meningkat dalam waktu mendatang.
Nah, sebelum memutuskan membeli rumah ada beberapa hal yang penting diperhatikan. Mulai dari lokasi, lingkungan, harga, sampai spesifikasi bangunan. Hal ini karena membeli rumah untuk jangka panjang, bukan hanya satu atau dua bulan. Karena itu harus ada kenyamanan agar betah di rumah.
Kadang ada saja pemberitaan terkait penipuan saat membeli rumah. Apa saja ya yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah khususnya di pengembang perumahan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanya Perizinan dan Sertifikat
CEO Daun Karya Property Kharolina Lesli mengungkapkan legalitas merupakan pertanyaan pertama yang harus disampaikan ke developer. Hal ini karena akan mempengaruhi proses pembelian ke depannya.
"Pertama itu legalitas yang harus ditanyakan. Bagaimana perizinannya, mulai dari izin lokasi, izin lingkungan, izin pembangunan. Minta lihat sertifikatnya ke developer, harus berani minta jangan takut-takut," kata dia, Kamis (11/3/2021).
Menurut Kharolina developer yang benar tidak akan menutup-nutupi atau takut menunjukkan bukti legalitas perusahaan dan proyek perumahannya. Tanyakan juga ke developer bagaimana sertifikat akta jual beli (AJB) rumah nantinya. Termasuk tanyakan sertifikat hak milik (SHM) jadi jangan sampai salah ya.
Setelah itu yang harus ditanyakan kapan rumah bisa ditempati atau serah terima kunci. Biasanya untuk rumah yang ready stock bisa lebih cepat.
Kemudian untuk rumah inden yang biasanya harus menunggu beberapa bulan bisa ditanyakan berapa lama proses pembangunannya, jika pembangunan lewat dari target yang dijanjikan kompensasi apa yang didapatkan, kapan bisa serah terima kunci dan proses pemasangan listrik juga harus ditanyakan.
Calon konsumen juga bisa menanyakan ke developer spesifikasi bangunan apa yang digunakan untuk membangun rumah. Bisa juga meminta developer untuk survei di proyek pembangunan yang sedang dikerjakan. Selain itu jangan lupa juga tanyakan terkait luas tanah, kondisi lingkungan, fasilitas umum sampai pemakaman.
Simak juga 'Sebentar Lagi, Perpanjangan SIM Tak Perlu Antre-Cukup dari Rumah':
Kharolina mengungkapkan sebelum calon konsumen mengajukan KPR harus memperhatikan usia minimal yaitu 21 tahun atau sudah menikah. Lalu usia maksimal adalah 65 tahun pada saat kredit lunas.
Selain itu kredibilitas pembayaran cicilan juga harus diperhatikan. Misalnya track record pembayaran angsuran baik di bank maupun perusahaan pembiayaan. Hal ini karena akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dulunya bernama Sistem Informasi Debitur (SID) di Bank Indonesia (BI) atau lebih dikenal dengan BI checking.
SLIK ini berisi tentang catatan riwayat kredit atau informasi debitur. Tujuannya adalah untuk mengawasi dan pelayanan informasi keuangan. Untuk nasabah yang pernah mencatatkan kredit macet maka data akan terekam hingga jangka waktu tertentu.
Data SLIK ini juga turut mempengaruhi penilaian bank kepada calon nasabahnya yang ingin melakukan kredit, contohnya KPR.
"Karena jika ada pembayaran yang tidak lancar apalagi macet itukan akan tercatat dan ganggu kredibilitas si calon konsumen ke depannya," kata dia.
Kemudian jangan terlalu banyak mengambil kredit seperti untuk gadget sampai motor. Hal ini karena bank juga akan mempertimbangkan jumlah cicilan yang sedang berjalan dan akan berpengaruh pada jumlah kredit yang akan disalurkan.
"Jadi jangan deh tuh pinjam-pinjamkan nama untuk orang lain ambil kredit, baik teman sampai saudara juga jangan. Nanti kalau mereka bayarnya macet dan tidak bertanggung jawab, kita yang susah, mulai usaha juga jadi susah, apa-apa jadi susah," jelas dia.
Calon konsumen juga harus memenuhi kriteria umum seperti menjadi pegawai tetap minimal satu tahun. Kemudian siapkan juga persyaratan seperti uang muka, biaya-biaya KPR sampai biaya strategis. Tapi ada juga developer yang telah menanggung seluruh biaya tersebut.
(kil/eds)