Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan biar kerok polemik mengenai kebijakan sertifikat tanah elektronik. Menurut dia, polemik terjadi karena ada salah persepsi terhadap aturan yang berlaku.
Khususnya pada Pasal 16 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
"Kami rencanakan yang disebut sertifikat elektronik ini seperti digital lainnya, paling aman, waktunya lebih singkat, pelayanannya lebih transparan, lebih cepat, dan memberikan perlindungan," kata Sofyan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang disiarkan, Senin (22/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik ini, kata Sofyan belum sebagai beleid pelaksana melainkan hanya aturan awal agar proses pelaksanaannya mendapat akreditasi dari BSSN dan Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo).
Meski belum dilaksanakan, namun banyak yang mempersepsikan salah mengenai kehadiran Pasal 16. Di mana, banyak yang mengutip atau mengartikannya secara setengah-setengah. Padahal, pasal tersebut saling berkaitan dari ayat pertama hingga keempat.
Adapun bunyi ayat pertama, penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat tanah elektronik termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.
Baca juga: Akal Bulus Mafia Tanah Rebut Sertifikat |
Ayat kedua, penggantian sertifikat tanah elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun.
Ayat ketiga, kepala kantor pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Jokowi Serahkan 584.407 Sertifikat Tanah untuk 26 Provinsi