DPR dan Sofyan Djalil Sepakat Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda

DPR dan Sofyan Djalil Sepakat Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 22 Mar 2021 19:00 WIB
Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Sofyan Djalil menerbitkan Permen ATR Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dengan adanya aturan ini, sertifikat tanah akan diganti elektronik.
Sertifikat Tanah Elektronik/Foto: Istimewa/BPN

Meski belum dilaksanakan, namun banyak yang mempersepsikan salah mengenai kehadiran Pasal 16. Di mana, banyak yang mengutip atau mengartikannya secara setengah-setengah. Padahal, pasal tersebut saling berkaitan dari ayat pertama hingga keempat.

Adapun bunyi ayat pertama, penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat tanah elektronik termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.

Ayat kedua, penggantian sertifikat tanah elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayat ketiga, kepala kantor pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan.

Ayat keempat, seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada pangkalan data.

ADVERTISEMENT

"Di pasal 16 ini sumber masalahnya, ini gara-gara dikutip di luar konteks seolah pasal 16 ayat 3 padahal itu sebuah kesatuan," katanya.

"Jadi dikutip seolah-olah menarik, karena mengalihmediakan, kalau saya punya sertifikat, dialihkan ke buku tanah, nanti kita stempel kalau sudah sertifikat online," ujarnya.


(hek/ara)

Hide Ads