Banyak Salah Persepsi, Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda

Banyak Salah Persepsi, Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 23 Mar 2021 07:52 WIB
Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Sofyan Djalil menerbitkan Permen ATR Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dengan adanya aturan ini, sertifikat tanah akan diganti elektronik. Begini penampakan sertifikatnya.
Ilustrasi/Foto: Istimewa/BPN

3. Anggota Kompak Minta Tunda

Penundaan itu diminta oleh Heru Sudjatmoko, anggota Komisi II DPR RI yang berasal dari Fraksi PDI-P. Penundaan diminta sampai pihak Kementerian ATR/BPN bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di dalam Permen Nomor 1 Tahun 2021.

"Saya mohon dan menggarisbawahi, program sertifikat elektronik ditunda dulu sampai clear,jangan sampai timbul kegaduhan dan merugikan kita semua," kata Heru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro juga mengusulkan agar pemberlakuan sertifikat tanah elektronik ditunda. Menurut dia, pihak Komisi II DPR RI juga sampai saat ini belum menerima laporan program sertifikat elektronik dari Kementerian ATR/BPN. Ditambah lagi ada satu pasal yang menimbulkan pro dan kontra.

"Kita punya pengalaman pahit lho pak menteri, soal KTP cetak dan KTP elektronik, jangan sampai nanti sertifikat cetak dan sertifikat elektronik menjadi jilid kedua pengalaman yang tidak enak juga," kata Agung.

ADVERTISEMENT

Dia pun meminta Kementerian ATR/BPN untuk memberikan hasil kinerja dari empat layanan digital sektor pertanahan yang sudah diimplementasikan. Menurut dia, kalau dalam layanan tersebut belum memberikan hasil yang baik, sebaiknya jangan terburu-buru untuk menerapkan sertifikat tanah elektronik.

4. Akhirnya Ditunda

Komisi II DPR RI meminta pemberlakuan sertifikat tanah elektronik yang tertuang dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 ditunda.

Hal ini juga sudah tertuang dalam kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengenai sertifikat elektronik.

"Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021," kata Pimpinan rapat Komisi II, Ahmad Doli Kurnia.

Meski kesimpulan poin pertama sudah disepakati, Ahmad Doli terpaksa untuk menskors rapat khususnya pembahasan kesimpulan. Keputusan tersebut diambil lantaran masih banyak interupsi dari anggota dan keterbatasan waktu rapat di masa pandemi COVID-19.

"Baik bapak/ibu sekalian, pak menteri yang saya hormati, jadwal kita padat, supaya memang agenda ini tidak berlarut berkepanjangan, kita tunda sampai besok, besok jam 10 ya. Maka dengan mengucapkan bismillah rapat kerja kita hari ini ditunda dilanjutkan sampai besok jam 10," kata Ahmad.

Dengan kata lain, kesimpulan yang sudah disepakati baru diambil pada poin pertama. Sementara ada beberapa poin kesimpulan yang akan diambil kesimpulannya pada hari hari.


(hek/eds)

Hide Ads