Pemerintah pun sudah membentuk yang namanya Bank Tanah. Dengan adanya Bank Tanah, memungkinkan HGU bisa diserahkan ke masyarakat sampai 100% bila memang sangat diperlukan.
"Kita bikin bank tanah, nanti suatu saat tanah dikembalikan negara semuanya yang HGU itu. Karena HGU itu sifatnya sewa kepada negara, sewanya 35 tahun dapat diperpanjang 25 tahun dapat diperbarui 35 jadi semua adalah 95 tahun itu maksimum setelah itu tanah itu jadi milik negara kembali," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan Bank Tanah itu oleh UU menyatakan 30% wajib dibagi diserahkan ke masyarakat, itu paling sedikit 30% tapi bisa saja 100% di mana misalnya rakyat sangat membutuhkan tanah," sambungnya.
(fdl/fdl)