Jangan Salah Ya... Segini Biaya buat Ukur Ulang HGU

Jangan Salah Ya... Segini Biaya buat Ukur Ulang HGU

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 23 Mar 2021 16:48 WIB
Direktur Pemasaran PT Adhi Persada Properti Wahyuni Sutantri bersama Direktur Teknik dan Pengembangan Usaha Pulung Prahasto dan Project Director Grand Taman Melati Margonda 2 Elvira Wigati berbincang disela Topping Off Grand Taman Melati Margonda 2 di Depok, Jawa Barat, Minggu (8/4). Apartemen untuk mahasiswa ini menelan investasi sebesar Rp 450 milyar yang dibangun di atas lahan seluas 3.705 m2 ini sejak diluncurkan hingga saat ini telah terjual 80%.
Foto: Rachman Haryanto

Pemerintah pun sudah membentuk yang namanya Bank Tanah. Dengan adanya Bank Tanah, memungkinkan HGU bisa diserahkan ke masyarakat sampai 100% bila memang sangat diperlukan.

"Kita bikin bank tanah, nanti suatu saat tanah dikembalikan negara semuanya yang HGU itu. Karena HGU itu sifatnya sewa kepada negara, sewanya 35 tahun dapat diperpanjang 25 tahun dapat diperbarui 35 jadi semua adalah 95 tahun itu maksimum setelah itu tanah itu jadi milik negara kembali," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan Bank Tanah itu oleh UU menyatakan 30% wajib dibagi diserahkan ke masyarakat, itu paling sedikit 30% tapi bisa saja 100% di mana misalnya rakyat sangat membutuhkan tanah," sambungnya.


(fdl/fdl)

Hide Ads