Prabowo Digugat Gara-gara Kavling Angkatan Laut Pangkalan Jati

Prabowo Digugat Gara-gara Kavling Angkatan Laut Pangkalan Jati

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 16 Jul 2021 12:46 WIB
Prabowo Saat Makan Bareng Megawati hingga Ngopi Bareng SBY
Prabowo Digugat Gara-gara Kavling Angkatan Laut Pangkalan Jati
Jakarta -

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto digugat Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati yang diwakili oleh Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkarta PTUN Jakarta, Jumat (16/7/2021), gugatan itu didaftarkan pada Selasa (13/7) dengan Nomor Perkara 165/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Dalam keterangan tersebut disebutkan Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati diwakili oleh Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi sebagai penggugat. Lalu, Menteri Pertahanan Republik Indonesia sebagai tergugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatannya ke Prabowo, penggugat meminta agar seluruh gugatan dikabulkan. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi gugatan tersebut.

Kemudian, menyatakan tindakan tergugat yang tidak menerbitkan surat keputusan pemindahtanganan lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut yang terletak di Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere Kota Depok dan terletak di Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan sebagaimana surat Panglima TNI No B/530-09/02/212/Slog tanggal 5 Februari 2013 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang pemindahtanganan atas lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut yang terletak di Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere Kota Depok dan terletak di Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan," bunyi poin gugatan selanjutnya.

Lihat juga Video: Gerindra Ungkap Makna Unggahan Foto Lawas Prabowo-Jokowi di Pilgub DKI

[Gambas:Video 20detik]



(acd/fdl)

Hide Ads