Akhir-akhir ini dorongan milenial untuk membeli dan memiliki rumah perdana mulai santer terdengar dimana-mana. Mulai dari pemberitaan media massa hingga dorongan program dan subsidi dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan, generasi milenial saat ini memang sedang membutuhkan rumah. Terbukti dari program pemerintah sebesar 75% penerima manfaat merupakan generasi milenial.
"Penerima 75% milenial, generasi Z pun sudah mulai. Terlihat generasi milenial dan Z yang sedang membutuhkan rumah," kata Herry dalam acara Indonesia Housing Forum, Kamis (14/10/2021).
Angka tersebut didapat dari realisasi program subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di bawah Rp 8 juta. Di tahun 2022, program ini akan dilanjutkan dengan target 200 ribu unit.
Secara total, FLPP telah terealisasi sebanyak 1.097.176 unit atau 78,16% dari realisasi nasional. Tiga provinsi terbanyak yaitu Jawa Barat (445 ribu unit), Banten (118 ribu unit), Jawa Timur (84 ribu).
Dari bahan paparan, generasi milenial mendominasi baik dari segi wilayah ataupun bentuk rumah. Di segi wilayah, pemanfaatan program ini digunakan milenial di wilayah metropolitan dan kota kecil. Sementara untuk bentuk rumah, rumah tapak tercatat dimanfaatkan milenial sebesar 73,67% dan rumah susun sebesar 79,2%.
Di laman Kementerian PUPR dijelaskan, terdapat beberapa keuntungan dari subsidi FLPP, yaitu:
1. Down payment atau uang muka yang lebih ringan ketimbang jenis KPR lain
2. Suku bunga maksimal 5 persen
3. Sudah termasuk premi asuransi kebakaran, dan kredit tetap selama tenor dengan metode perhitungan bunga anuitas
4. Jangka waktu dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara bank pelaksana dengan calon debitur/nasabah, jangka waktu KPR maksimal 20 tahun
Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi milenial yang ingin bergabung dalam program ini di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
4. Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun
5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
(eds/eds)